Rabu, 09 Desember 2009

Prosedur Skripsi

Definisi
Skripsi adalah karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil penelitian yang membahas suatu masalah dalam bidang ilmu tertentu (Komunikasi) dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu bidang ilmu. Penelitian ini dilakukan sesuai dengan bidang minat mahasiswa.

Prosedur :
Persiapan skripsi
1. Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademis dapat memprogram skripsi dengan mengisi KRS di awal semester.
2. Mahasiswa dapat mengisi kartu pengajuan pembimbing skripsi yang dikeluarkan Jurusan sambil menyerahkan judul dan ringkasan awal penelitian pada Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan sebagai awalan penyusunan skripsi.
3. Selanjutnya mahasiswa akan mendapatkan SK dari Ketua Jurusan mengenai nama-nama dosen yang ditugaskan menjadi Pembimbing Utama dan Pembimbing Pendamping.
4. Mahasiswa kemudian akan mendapatkan Kartu Bimbingan Skripsi sebagai kartu kendali selama proses pengerjaan skripsi. Setiap kali melaksanakan bimbingan, mahasiswa wajib mengisi kartu dengan materi-materi konsultasi dan akan ditandatangani dosen pembimbing. Kartu ini menjadi salah satu ketentuan yang harus diserahkan untuk mengikuti sidang skripsi.

Pembimbingan
5. Setelah mendapat kepastian mengenai pembimbing skripsi, mahasiswa dapat mulai menghubungi pembimbing utama maupun pembimbing pendamping untuk mulai melakukan bimbingan skripsi dengan mekanisme yang disepakati kedua belah pihak.
6. Jika mahasiswa merasa dosen pembimbing sulit dihubungi atau berhalangan dalam melakukan pembimbingan skripsi, mahasiswa dapat mengajukan pada Jurusan untuk mengajukan Dosen Pembimbing yang baru.
7. Jika dalam satu semester penelitian yang dilakukan mahasiswa belum selesai, mahasiswa dapat memperpanjang pemrograman skripsinya dengan melakukan registrasi ulang dan mengisi KRS, selama masa studinya belum habis.

Ujian seminar-proposal
8. Setelah mahasiswa selesai membuat proposal penelitian dan disetujui dosen pembimbing, mahasiswa dapat mengajukan ujian seminar proposal melalui Jurusan.
9. Jadwal ujian seminar-proposal teragendakan secara berkala, yaitu minggu terakhir di tiap bulan.
10. Mahasiswa akan mendapatkan evaluasi dan usulan perbaikan mengenai proposal penelitiannya.
11. Setelah mendapatkan kartu evaluasi seminar-proposal, mahasiswa dapat melanjutkan penelitian hingga selesai.

Pelaksanaan penelitian
12. Mahasiswa dapat melanjutkan penelitian dibawah arahan dan evaluasi dosen pembimbing

Ujian komprehensif
13. Setelah penelitiannya selesai dan disetujui dosen pembimbing, mahasiswa dapat mengajukan ujian komprehensif melalui Jurusan.
14. Mahasiswa mengisi kartu pengajuan ujian komprehensif dan menyerahkannya pada staf administrasi Jurusan.
15. Mahasiswa akan menerima SK Penguji skripsi dan dapat mengatur jadwal ujiannya berdasarkan kesepakatan majelis penguji.
16. Setelah selesai melaksanakan ujian komprehensif, mahasiswa akan menerima berita acara dan lembar penilaian skripsi.
17. Jika terdapat masukan dari penguji, mahasiswa wajib melaksanakan perbaikan selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan ujian komprehensif. Keterlambatan yang disengaja akan mendatangkan konsekuensi berupa pengurangan nilai hingga pengulangan ujian komprehensif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar