Rabu, 09 Desember 2009

Definisi :
1. Praktikum adalah kegiatan belajar mengajar yang tidak melalui tatap muka di kelas, dilaksanakan di laboratorium atau di ruang luar kelas sesuai dengan kebutuhan mata kuliah yang bersangkutan.
2. Beban tugas 1 sks praktikum setara dengan 2-3 jam/minggu aktivitas di laboratorium.

Prosedur :
1. Mahasiswa membuat proposal praktikum.

2. Dosen pengampu mata kuliah mengajukan surat pengajuan kegiatan praktikum pada Jurusan agar didistribusikan pada koordinator laboratorium apabila menggunakan laboratorium. Jika memilih lokasi diluar universitas, Jurusan dapat membuatkan surat perizinan.

3. Mahasiswa dapat mengambil dana bantuan praktikum di bagian keuangan fakultas dengan membawa surat persetujuan dari Jurusan.

4. Praktikum dilaksanakan dibawah pengendalian Dosen dan dapat dibantu asisten, tenaga teknisi atau laboran.

5. Setelah kegiatan praktikum selesai, mahasiswa membuat laporan praktikum.

6. Laporan praktikum diuji oleh dosen pengampu mata kuliah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar