Rabu, 09 Desember 2009

Koordinator Laboratorium

Prosedur
1. Koordinator Laboratorium mengeluarkan surat pengajuan penggunaan laboratorium dan didistribusikan pada dosen-dosen yang mengampu mata kuliah yang melaksanakan praktikum.

2. Dosen-dosen yang akan melaksanakan kegiatan praktikum mengisi surat pengajuan penggunaan laboratorium dan menyerahkan pada koordinator laboratorium untuk konfirmasi jadwal penggunaan laboratorium.

3. Koordinator Laboratorium kemudian menerbitkan surat instruksi penggunaan laboratorium kepada petugas laboratorium mengenai data dan jadwal pengguna laboratorium.

4. Petugas laboratorium mengonfirmasikan kembali jadwal penggunaan laboratorium pada koordinator laboratorium sebelum diumumkan pada mahasiswa.

5. Secara berkala, Koordinator Laboratorium menerima dan memeriksa laporan penggunaan alat-alat dan kondisi laboratorium dari petugas laboratorium dan menyerahkan laporannya pada Ketua Jurusan.

6. Apabila terdapat kerusakan pada alat, Koordinator Laboratorium segera mengajukan anggaran perbaikan pada ketua jurusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar