Rabu, 09 Desember 2009

DOSEN PEMBIMBING AKADEMIK

Prosedur :
1. Dosen PA ditetapkan dengan SK Fakultas.

2. Dosen PA bertugas di awal semester untuk memberikan bimbingan kepada mahasiswa sebelum mengajukan KRS.

3. Dosen PA wajib mengalokasikan waktu sesuai kesepakatan dengan mahasiswa untuk melaksanakan proses bimbingan.

4. Dosen PA akan menerima KHS dan KRS tiap mahasiswa untuk dijadikan dokumentasi mahasiswa yang bersangkutan sampai mahasiswa tersebut lulus.

5. Untuk mempermudah dan memperlancar proses bimbingan, mahasiswa akan memberikan kartu kendali yang wajib dibawanya tiap kali melaksanakan bimbingan akademik.

6. Dosen PA dapat mengajukan penggantian pada Jurusan apabila dirinya berhalangan melaksanakan tugasnya.

7. Dosen PA memberikan bimbingan di awal semester dalam bentuk KRS dan KPRS. Bukti pelaksanaan bimbingan ini adalah tanda tangan di lembar KHS dan KRS mahasiswa yang telah melakukan registrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar