Rabu, 09 Desember 2009

Evaluasi jasa dosen

1. Pelaksanaan Evaluasi Jasa Dosen meliputi beberapa bagian yaitu:
a. Penelitian Mahasiswa pada proses belajar mengajar di kelas.
b. Kehadiran dosen dalam memberikan kuliah
c. Ketepatan dalam penyerahan Nilai.

2. Untuk Penilaian mahasiswa pada proses belajar mengajar didalam kelas, evaluasi dilakukan dengan menyebarkan kuesioner evaluasi dosen sekali setiap semester. Penyebaran kuesioner dilakukan oleh bagian administrasi akademik pada saat akhir perkuliahan seperti pada waktu ujian akhir (UAS) atau kegiatan lainnya.

3. Untuk jumlah kehadiran dosen dalam memberikan kuliah, informasi diperoleh dari bagian perkuliahan dan ujian. Hal tersebut dilaporkan setiap bulan oleh koordinator akademik kepada dekan. Jika dosen tidak hadir 3 (tiga) kali berurutan untuk kelas yang sama tanpa pemberitahuan, dosen yang bersangkutan dapat digantikan oleh dosen lain yang telah disetujui oleh Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan. Laporan mengenai kehadiran dosen ini tertuang dalam Formulir Penilaian Kehadiran Dosen.

4. Untuk Penilaian ketepatan penyerahan nilai, data dan informasi diperoleh dari bagian Admnistrasi Akademik setiap minggu sejak Ujian dmulai. Laporan mengenai penilaian ketepatan penyerahan nilai ini tertuang dalam formulir penilaian penyerahan nilai.

5. Evaluasi dosen diolah dan dikeluarkan oleh bagian administrasi akademik dan dilaporkan kepada dekan. Selanjutnya dekan mendistribusikannya kepada ketua Jurusan Ilmu Komunikasi. Tindak lanjut terhadap dosen dilakukan oleh Ketua Jurusan.

6. Untuk mengevaluasi dosen digunakan rumusan yang disebut IKAD (Indeks Kinerja Akademik Dosen). Komonen meliputi:
a. Kuesioner evaluasi dosen dalam Proses Belajar Mengajar (PBM)
b. Kehadiran dosen dalam memberikan kuliah (KH)
c. Ketepatan penyerahan nilai semester (NS)

Rumusan IKAD = (0.6 x PBM) + (0.3 x KH) + (0.1 x NS)
PBM = hasil dari kuesioner dengan skala 1-10
KH = kehadiran rata dosen dibagi 14 dikalikan 10
NS = ketepatan penyerahan nilai semester dengan ketentuan.
Penyerahan
Nilai (hari) Nilai
1-17 10
18-21 7.5
22-28 5
29-35 2.5
≥36 0

7. Nilai IKAD yang disarankan untuk digunakan sebagai acuan dalam menentukan dosen pada semester mendatang minimal 7 atau tergantung pada kebijakan Jurusan.

8. Hasil IKAD digunakan untuk bahan pertimbangan pada semester yang sama berikutnya, artinya, pertimbangan semester ganjil menggunakan hasil IKAD semester ganjil sebelumnya, demikian juga untuk semester genap. Dan hasilk IKAD juga dapat digunakan oleh jurusan untuk perbaikan dosen tersebut dalam proses belajar mengajar.

9. Untuk keperluan Analisis Data Statistik, Kepala Perngendal Mutu (PMW) akan mendapatkan softcopy data evaluasi dosen /hasil IKAD dari Biro Administrasi Akademik.

10. Kepala Pengendali bertanggungjawab untuk menggunakan data softcopy tersebut dengan sebaik-baiknya.

11. Indikator dari keberterimaan evaluasi jasa dosen ini diproses selambat-lambatnya emat minggu setelah data KH dan NS diperoleh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar