Rabu, 09 Desember 2009

Definisi :
1. Praktikum adalah kegiatan belajar mengajar yang tidak melalui tatap muka di kelas, dilaksanakan di laboratorium atau di ruang luar kelas sesuai dengan kebutuhan mata kuliah yang bersangkutan.
2. Beban tugas 1 sks praktikum setara dengan 2-3 jam/minggu aktivitas di laboratorium.

Prosedur :
1. Mahasiswa membuat proposal praktikum.

2. Dosen pengampu mata kuliah mengajukan surat pengajuan kegiatan praktikum pada Jurusan agar didistribusikan pada koordinator laboratorium apabila menggunakan laboratorium. Jika memilih lokasi diluar universitas, Jurusan dapat membuatkan surat perizinan.

3. Mahasiswa dapat mengambil dana bantuan praktikum di bagian keuangan fakultas dengan membawa surat persetujuan dari Jurusan.

4. Praktikum dilaksanakan dibawah pengendalian Dosen dan dapat dibantu asisten, tenaga teknisi atau laboran.

5. Setelah kegiatan praktikum selesai, mahasiswa membuat laporan praktikum.

6. Laporan praktikum diuji oleh dosen pengampu mata kuliah.

Prosedur Laporan PKN

Definisi
Laporan PKN adalah karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil kegiatan yang membahas suatu masalah dalam bidang ilmu tertentu (Komunikasi) dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu bidang ilmu. Penelitian ini dilakukan sesuai dengan bidang minat mahasiswa.

Prosedur :
Persiapan

1. Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademis dapat memprogram PKN dengan mengisi KRS di awal semester.
2. Mahasiswa akan menerima SK Pembimbing PKN yang diterbitkan Jurusan.
3. Mahasiswa kemudian akan mendapatkan Kartu Bimbingan PKN sebagai kartu kendali selama proses kegiatan PKN berlangsung. Setiap kali melaksanakan bimbingan, mahasiswa wajib mengisi kartu dengan materi-materi konsultasi dan akan ditandatangani dosen pembimbing. Kartu ini menjadi salah satu ketentuan yang harus diserahkan untuk mengikuti ujian.

Pembimbingan
4. Setelah mendapat kepastian mengenai pembimbing PKN, mahasiswa dapat mulai menghubungi pembimbing untuk mulai melakukan bimbingan dengan mekanisme yang disepakati kedua belah pihak.
5. Jika mahasiswa merasa dosen pembimbing sulit dihubungi atau berhalangan dalam melakukan pembimbingan, mahasiswa dapat mengajukan pada Jurusan untuk mengajukan Dosen Pembimbing yang baru.

Pelaksanaan PKN
6. Mahasiswa dapat melaksanakan kegiatan PKN dibawah arahan dan evaluasi dosen pembimbing.

Ujian
7. Setelah kegiatan PKNnya selesai dan laporannya disetujui dosen pembimbing, mahasiswa dapat mengajukan ujian melalui Jurusan.
8. Mahasiswa wajib menyerahkan laporan PKN pada Jurusan paling lambat dua minggu setelah kegiatan PKN berakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lokasi PKN.
9. Bagi mahasiswa yang dengan sengaja melanggar ketentuan penyerahan laporan PKN, akan dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Jurusan. Sanksi tersebut dapat berupa pengurangan nilai hingga pengulangan kegiatan PKN.
10. Mahasiswa mengisi kartu pengajuan ujian dan menyerahkannya pada staf administrasi Jurusan.
11. Mahasiswa akan menerima SK Penguji dan dapat mengatur jadwal ujiannya berdasarkan kesepakatan majelis penguji.
12. Setelah selesai melaksanakan ujian, mahasiswa akan menerima berita acara dan lembar penilaian skripsi.
13. Jika terdapat revisi, maksimal waktu perbaikan adalah satu minggu setelah pelaksanaan ujian.

Prosedur Skripsi

Definisi
Skripsi adalah karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil penelitian yang membahas suatu masalah dalam bidang ilmu tertentu (Komunikasi) dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu bidang ilmu. Penelitian ini dilakukan sesuai dengan bidang minat mahasiswa.

Prosedur :
Persiapan skripsi
1. Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademis dapat memprogram skripsi dengan mengisi KRS di awal semester.
2. Mahasiswa dapat mengisi kartu pengajuan pembimbing skripsi yang dikeluarkan Jurusan sambil menyerahkan judul dan ringkasan awal penelitian pada Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan sebagai awalan penyusunan skripsi.
3. Selanjutnya mahasiswa akan mendapatkan SK dari Ketua Jurusan mengenai nama-nama dosen yang ditugaskan menjadi Pembimbing Utama dan Pembimbing Pendamping.
4. Mahasiswa kemudian akan mendapatkan Kartu Bimbingan Skripsi sebagai kartu kendali selama proses pengerjaan skripsi. Setiap kali melaksanakan bimbingan, mahasiswa wajib mengisi kartu dengan materi-materi konsultasi dan akan ditandatangani dosen pembimbing. Kartu ini menjadi salah satu ketentuan yang harus diserahkan untuk mengikuti sidang skripsi.

Pembimbingan
5. Setelah mendapat kepastian mengenai pembimbing skripsi, mahasiswa dapat mulai menghubungi pembimbing utama maupun pembimbing pendamping untuk mulai melakukan bimbingan skripsi dengan mekanisme yang disepakati kedua belah pihak.
6. Jika mahasiswa merasa dosen pembimbing sulit dihubungi atau berhalangan dalam melakukan pembimbingan skripsi, mahasiswa dapat mengajukan pada Jurusan untuk mengajukan Dosen Pembimbing yang baru.
7. Jika dalam satu semester penelitian yang dilakukan mahasiswa belum selesai, mahasiswa dapat memperpanjang pemrograman skripsinya dengan melakukan registrasi ulang dan mengisi KRS, selama masa studinya belum habis.

Ujian seminar-proposal
8. Setelah mahasiswa selesai membuat proposal penelitian dan disetujui dosen pembimbing, mahasiswa dapat mengajukan ujian seminar proposal melalui Jurusan.
9. Jadwal ujian seminar-proposal teragendakan secara berkala, yaitu minggu terakhir di tiap bulan.
10. Mahasiswa akan mendapatkan evaluasi dan usulan perbaikan mengenai proposal penelitiannya.
11. Setelah mendapatkan kartu evaluasi seminar-proposal, mahasiswa dapat melanjutkan penelitian hingga selesai.

Pelaksanaan penelitian
12. Mahasiswa dapat melanjutkan penelitian dibawah arahan dan evaluasi dosen pembimbing

Ujian komprehensif
13. Setelah penelitiannya selesai dan disetujui dosen pembimbing, mahasiswa dapat mengajukan ujian komprehensif melalui Jurusan.
14. Mahasiswa mengisi kartu pengajuan ujian komprehensif dan menyerahkannya pada staf administrasi Jurusan.
15. Mahasiswa akan menerima SK Penguji skripsi dan dapat mengatur jadwal ujiannya berdasarkan kesepakatan majelis penguji.
16. Setelah selesai melaksanakan ujian komprehensif, mahasiswa akan menerima berita acara dan lembar penilaian skripsi.
17. Jika terdapat masukan dari penguji, mahasiswa wajib melaksanakan perbaikan selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan ujian komprehensif. Keterlambatan yang disengaja akan mendatangkan konsekuensi berupa pengurangan nilai hingga pengulangan ujian komprehensif.

prosedur penggunaan laboratorium

Prosedur
1. Mahasiswa mengajukan jadwal penggunaan laboratorium melalui dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan.

2. Dosen-dosen yang akan melaksanakan kegiatan praktikum mengisi surat pengajuan penggunaan laboratorium dan menyerahkan pada koordinator laboratorium untuk konfirmasi jadwal penggunaan laboratorium.

3. Mahasiswa mengecek jadwal penggunaan laboratorium melalui petugas laboratorium dan melaksanakan kegiatan sesuai jadwal.

4. Mahasiswa berkoordinasi dengan petugas laboratorium untuk memeriksa fungsi alat-alat laboratorium dan melaporkan pada petugas apabila terdapat kerusakan.

5. Mahasiswa wajib mengembalikan alat-alat laboratorium sesuai dengan tempat penyimpanannya.

6. Apabila terjadi kerusakan dan atau kehilangan yang disebabkan kelalaian mahasiswa, mahasiswa yang bersangkutan wajib mengganti alat tersebut sesuai dengan kualitas kerusakannya. Penggantian ini harus dilaporkan pada petugas laboratorium untuk kemudian diteruskan pada Koordinator Laboratorium dan diketahui Ketua Jurusan.

Koordinator Laboratorium

Prosedur
1. Koordinator Laboratorium mengeluarkan surat pengajuan penggunaan laboratorium dan didistribusikan pada dosen-dosen yang mengampu mata kuliah yang melaksanakan praktikum.

2. Dosen-dosen yang akan melaksanakan kegiatan praktikum mengisi surat pengajuan penggunaan laboratorium dan menyerahkan pada koordinator laboratorium untuk konfirmasi jadwal penggunaan laboratorium.

3. Koordinator Laboratorium kemudian menerbitkan surat instruksi penggunaan laboratorium kepada petugas laboratorium mengenai data dan jadwal pengguna laboratorium.

4. Petugas laboratorium mengonfirmasikan kembali jadwal penggunaan laboratorium pada koordinator laboratorium sebelum diumumkan pada mahasiswa.

5. Secara berkala, Koordinator Laboratorium menerima dan memeriksa laporan penggunaan alat-alat dan kondisi laboratorium dari petugas laboratorium dan menyerahkan laporannya pada Ketua Jurusan.

6. Apabila terdapat kerusakan pada alat, Koordinator Laboratorium segera mengajukan anggaran perbaikan pada ketua jurusan.

Dosen Skripsi

Definisi
Skripsi adalah karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil penelitian yang membahas suatu masalah dalam bidang ilmu tertentu (Komunikasi) dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu bidang ilmu. Penelitian ini dilakukan sesuai dengan bidang minat mahasiswa.

Prosedur
1. Dosen yang telah memenuhi persyaratan dapat membimbing skripsi atas penugasan Ketua Jurusan.

2. Proses bimbingan dilakukan atas kesepakatan dengan mahasiswa.

3. Selama proses pembimbingan, dosen wajib menandatangani kartu kendali yang telah diisi mahasiswa dengan materi konsultasi hari itu.

4. Jika pembimbing sulit dihubungi atau berhalangan dalam proses pembimbingan, dosen atau mahasiswa dapat mengajukan penggantian pembimbing.

5. Sebelum turun ke lapang, mahasiswa menyerahkan rancangan atau desain penelitiannya yang disebut Proposal Penelitian untuk diujikan dalam Seminar-Proposal.

6. Selanjutnya, mahasiswa akan menerima kartu evaluasi dan dapat melakukan perbaikan sebelum turun lapang dan melanjutkan proses penelitian hingga selesai.

7. Jika skripsi telah layak diujikan, Dosen Pembimbing Utama dapat mengajukan sidang skripsi pada Ketua Jurusan.

8. Dosen Pembimbing Utama secara otomatis akan menjadi ketua sidang skripsi.

9. Ketua sidang skripsi mengisi berita acara skripsi dan mengumpulkan nilai dari penguji-penguji yang lain.

10. Berita acara dan lembar penilaian skripsi diserahkan pada Jurusan untuk diarsip dan diserahkan pada fakultas untuk diproses lebih lanjut.

Pengembangan Kurikulum

Definisi
Kurikulum adalah keseluruhan rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan vahan belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di masing-masing Jurusan/PS dalam fakultas untuk mencapai kompetensi tertentu sesuai Metode Evaluasi PBM. Kurikulum memberikan informasi tentang materi dan bahan kajian, sarana dan proses belajar-mengajar dan penilaiannya untuk mencapai kompetensi hasil belajar (learning outputs dan outcomes). Dalam pendidikan tinggi, kurikulum disusun untuk suatu bidang studi tertentu

Prosedur :
1. Kajur membentuk tim peneliti Tracer Study.
2. Kajur menerima hasil analisis tim Tracer Study dan melakukan penelaahan bersama pengelola Jurusan.
3. Kajur mengajukan rancangan pengembangan kurikulum kepada Dekan.
4. Kajur membentuk tim pengembangan (revisi) kurikulum.
5. Kajur menyelenggarakan semiloka bersama pihak-pihak terkait, mulai para pakar Ilmu Komunikasi dari lingkup nasional maupun internasional, organisasi profesi terkait, stakeholder, alumni dan perwakilan perusahaan calon pengguna lulusan.
6. Kajur melaporkan hasil semiloka kepada fakultas agar dikoreksi.
7. Jika dekan menganggap rancangan kurikulum Jurusan perlu direvisi, maka Kajur bersama tim revisi kurikulum melakukan revisi kemudian menyerahkan kembali pada fakultas untuk disahkan.