Rabu, 09 Desember 2009

Prosedur Laporan PKN

Definisi
Laporan PKN adalah karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil kegiatan yang membahas suatu masalah dalam bidang ilmu tertentu (Komunikasi) dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu bidang ilmu. Penelitian ini dilakukan sesuai dengan bidang minat mahasiswa.

Prosedur :
Persiapan

1. Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademis dapat memprogram PKN dengan mengisi KRS di awal semester.
2. Mahasiswa akan menerima SK Pembimbing PKN yang diterbitkan Jurusan.
3. Mahasiswa kemudian akan mendapatkan Kartu Bimbingan PKN sebagai kartu kendali selama proses kegiatan PKN berlangsung. Setiap kali melaksanakan bimbingan, mahasiswa wajib mengisi kartu dengan materi-materi konsultasi dan akan ditandatangani dosen pembimbing. Kartu ini menjadi salah satu ketentuan yang harus diserahkan untuk mengikuti ujian.

Pembimbingan
4. Setelah mendapat kepastian mengenai pembimbing PKN, mahasiswa dapat mulai menghubungi pembimbing untuk mulai melakukan bimbingan dengan mekanisme yang disepakati kedua belah pihak.
5. Jika mahasiswa merasa dosen pembimbing sulit dihubungi atau berhalangan dalam melakukan pembimbingan, mahasiswa dapat mengajukan pada Jurusan untuk mengajukan Dosen Pembimbing yang baru.

Pelaksanaan PKN
6. Mahasiswa dapat melaksanakan kegiatan PKN dibawah arahan dan evaluasi dosen pembimbing.

Ujian
7. Setelah kegiatan PKNnya selesai dan laporannya disetujui dosen pembimbing, mahasiswa dapat mengajukan ujian melalui Jurusan.
8. Mahasiswa wajib menyerahkan laporan PKN pada Jurusan paling lambat dua minggu setelah kegiatan PKN berakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lokasi PKN.
9. Bagi mahasiswa yang dengan sengaja melanggar ketentuan penyerahan laporan PKN, akan dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Jurusan. Sanksi tersebut dapat berupa pengurangan nilai hingga pengulangan kegiatan PKN.
10. Mahasiswa mengisi kartu pengajuan ujian dan menyerahkannya pada staf administrasi Jurusan.
11. Mahasiswa akan menerima SK Penguji dan dapat mengatur jadwal ujiannya berdasarkan kesepakatan majelis penguji.
12. Setelah selesai melaksanakan ujian, mahasiswa akan menerima berita acara dan lembar penilaian skripsi.
13. Jika terdapat revisi, maksimal waktu perbaikan adalah satu minggu setelah pelaksanaan ujian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar