Rabu, 09 Desember 2009

Dosen Skripsi

Definisi
Skripsi adalah karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil penelitian yang membahas suatu masalah dalam bidang ilmu tertentu (Komunikasi) dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu bidang ilmu. Penelitian ini dilakukan sesuai dengan bidang minat mahasiswa.

Prosedur
1. Dosen yang telah memenuhi persyaratan dapat membimbing skripsi atas penugasan Ketua Jurusan.

2. Proses bimbingan dilakukan atas kesepakatan dengan mahasiswa.

3. Selama proses pembimbingan, dosen wajib menandatangani kartu kendali yang telah diisi mahasiswa dengan materi konsultasi hari itu.

4. Jika pembimbing sulit dihubungi atau berhalangan dalam proses pembimbingan, dosen atau mahasiswa dapat mengajukan penggantian pembimbing.

5. Sebelum turun ke lapang, mahasiswa menyerahkan rancangan atau desain penelitiannya yang disebut Proposal Penelitian untuk diujikan dalam Seminar-Proposal.

6. Selanjutnya, mahasiswa akan menerima kartu evaluasi dan dapat melakukan perbaikan sebelum turun lapang dan melanjutkan proses penelitian hingga selesai.

7. Jika skripsi telah layak diujikan, Dosen Pembimbing Utama dapat mengajukan sidang skripsi pada Ketua Jurusan.

8. Dosen Pembimbing Utama secara otomatis akan menjadi ketua sidang skripsi.

9. Ketua sidang skripsi mengisi berita acara skripsi dan mengumpulkan nilai dari penguji-penguji yang lain.

10. Berita acara dan lembar penilaian skripsi diserahkan pada Jurusan untuk diarsip dan diserahkan pada fakultas untuk diproses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar