Rabu, 09 Desember 2009

prosedur dosen PKN

Prosedur
1. Dosen yang telah memenuhi persyaratan dapat membimbing laporan PKN atas penugasan Ketua Jurusan.
2. Proses bimbingan dilakukan atas kesepakatan dengan mahasiswa.
3. Selama proses pembimbingan, dosen wajib menandatangani kartu kendali yang telah diisi mahasiswa dengan materi konsultasi.
4. Jika pembimbing sulit dihubungi atau berhalangan dalam proses pembimbingan, dosen atau mahasiswa dapat mengajukan penggantian pembimbing.
5. Sebelum berangkat ke lokasi PKN, mahasiswa dapat mendiskusikan rancangan fokus masalah yang hendak dikaji di lokasi PKN bersama dosen pembimbingnya.
6. Jika kegiatan PKN telah selesai, dosen pembimbing dapat mengevaluasi laporan kegiatan PKN yang dibuat mahasiswa dan setelah menyetujuinya, maka mahasiswa tersebut siap mengajukan ujian.
7. Dosen pembimbing dapat mengusulkan penguji yang dapat berasal dari dosen dan atau tenaga ahli/profesional yang sesuai dengan kompetensi bidang minat mahasiswa.
8. Setelah ujian selesai, dosen pembimbing yang menjadi ketua ujian wajib mengisi berita acara dan lembar penilaian laporan PKN untuk kemudian diserahkan pada Jurusan untuk diarsip dan diserahkan pada fakultas untuk diproses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar