Rabu, 09 Desember 2009

Definisi :
1. Praktikum adalah kegiatan belajar mengajar yang tidak melalui tatap muka di kelas, dilaksanakan di laboratorium atau di ruang luar kelas sesuai dengan kebutuhan mata kuliah yang bersangkutan.
2. Beban tugas 1 sks praktikum setara dengan 2-3 jam/minggu aktivitas di laboratorium.

Prosedur :
1. Mahasiswa membuat proposal praktikum.

2. Dosen pengampu mata kuliah mengajukan surat pengajuan kegiatan praktikum pada Jurusan agar didistribusikan pada koordinator laboratorium apabila menggunakan laboratorium. Jika memilih lokasi diluar universitas, Jurusan dapat membuatkan surat perizinan.

3. Mahasiswa dapat mengambil dana bantuan praktikum di bagian keuangan fakultas dengan membawa surat persetujuan dari Jurusan.

4. Praktikum dilaksanakan dibawah pengendalian Dosen dan dapat dibantu asisten, tenaga teknisi atau laboran.

5. Setelah kegiatan praktikum selesai, mahasiswa membuat laporan praktikum.

6. Laporan praktikum diuji oleh dosen pengampu mata kuliah.

Prosedur Laporan PKN

Definisi
Laporan PKN adalah karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil kegiatan yang membahas suatu masalah dalam bidang ilmu tertentu (Komunikasi) dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu bidang ilmu. Penelitian ini dilakukan sesuai dengan bidang minat mahasiswa.

Prosedur :
Persiapan

1. Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademis dapat memprogram PKN dengan mengisi KRS di awal semester.
2. Mahasiswa akan menerima SK Pembimbing PKN yang diterbitkan Jurusan.
3. Mahasiswa kemudian akan mendapatkan Kartu Bimbingan PKN sebagai kartu kendali selama proses kegiatan PKN berlangsung. Setiap kali melaksanakan bimbingan, mahasiswa wajib mengisi kartu dengan materi-materi konsultasi dan akan ditandatangani dosen pembimbing. Kartu ini menjadi salah satu ketentuan yang harus diserahkan untuk mengikuti ujian.

Pembimbingan
4. Setelah mendapat kepastian mengenai pembimbing PKN, mahasiswa dapat mulai menghubungi pembimbing untuk mulai melakukan bimbingan dengan mekanisme yang disepakati kedua belah pihak.
5. Jika mahasiswa merasa dosen pembimbing sulit dihubungi atau berhalangan dalam melakukan pembimbingan, mahasiswa dapat mengajukan pada Jurusan untuk mengajukan Dosen Pembimbing yang baru.

Pelaksanaan PKN
6. Mahasiswa dapat melaksanakan kegiatan PKN dibawah arahan dan evaluasi dosen pembimbing.

Ujian
7. Setelah kegiatan PKNnya selesai dan laporannya disetujui dosen pembimbing, mahasiswa dapat mengajukan ujian melalui Jurusan.
8. Mahasiswa wajib menyerahkan laporan PKN pada Jurusan paling lambat dua minggu setelah kegiatan PKN berakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lokasi PKN.
9. Bagi mahasiswa yang dengan sengaja melanggar ketentuan penyerahan laporan PKN, akan dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Jurusan. Sanksi tersebut dapat berupa pengurangan nilai hingga pengulangan kegiatan PKN.
10. Mahasiswa mengisi kartu pengajuan ujian dan menyerahkannya pada staf administrasi Jurusan.
11. Mahasiswa akan menerima SK Penguji dan dapat mengatur jadwal ujiannya berdasarkan kesepakatan majelis penguji.
12. Setelah selesai melaksanakan ujian, mahasiswa akan menerima berita acara dan lembar penilaian skripsi.
13. Jika terdapat revisi, maksimal waktu perbaikan adalah satu minggu setelah pelaksanaan ujian.

Prosedur Skripsi

Definisi
Skripsi adalah karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil penelitian yang membahas suatu masalah dalam bidang ilmu tertentu (Komunikasi) dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu bidang ilmu. Penelitian ini dilakukan sesuai dengan bidang minat mahasiswa.

Prosedur :
Persiapan skripsi
1. Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademis dapat memprogram skripsi dengan mengisi KRS di awal semester.
2. Mahasiswa dapat mengisi kartu pengajuan pembimbing skripsi yang dikeluarkan Jurusan sambil menyerahkan judul dan ringkasan awal penelitian pada Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan sebagai awalan penyusunan skripsi.
3. Selanjutnya mahasiswa akan mendapatkan SK dari Ketua Jurusan mengenai nama-nama dosen yang ditugaskan menjadi Pembimbing Utama dan Pembimbing Pendamping.
4. Mahasiswa kemudian akan mendapatkan Kartu Bimbingan Skripsi sebagai kartu kendali selama proses pengerjaan skripsi. Setiap kali melaksanakan bimbingan, mahasiswa wajib mengisi kartu dengan materi-materi konsultasi dan akan ditandatangani dosen pembimbing. Kartu ini menjadi salah satu ketentuan yang harus diserahkan untuk mengikuti sidang skripsi.

Pembimbingan
5. Setelah mendapat kepastian mengenai pembimbing skripsi, mahasiswa dapat mulai menghubungi pembimbing utama maupun pembimbing pendamping untuk mulai melakukan bimbingan skripsi dengan mekanisme yang disepakati kedua belah pihak.
6. Jika mahasiswa merasa dosen pembimbing sulit dihubungi atau berhalangan dalam melakukan pembimbingan skripsi, mahasiswa dapat mengajukan pada Jurusan untuk mengajukan Dosen Pembimbing yang baru.
7. Jika dalam satu semester penelitian yang dilakukan mahasiswa belum selesai, mahasiswa dapat memperpanjang pemrograman skripsinya dengan melakukan registrasi ulang dan mengisi KRS, selama masa studinya belum habis.

Ujian seminar-proposal
8. Setelah mahasiswa selesai membuat proposal penelitian dan disetujui dosen pembimbing, mahasiswa dapat mengajukan ujian seminar proposal melalui Jurusan.
9. Jadwal ujian seminar-proposal teragendakan secara berkala, yaitu minggu terakhir di tiap bulan.
10. Mahasiswa akan mendapatkan evaluasi dan usulan perbaikan mengenai proposal penelitiannya.
11. Setelah mendapatkan kartu evaluasi seminar-proposal, mahasiswa dapat melanjutkan penelitian hingga selesai.

Pelaksanaan penelitian
12. Mahasiswa dapat melanjutkan penelitian dibawah arahan dan evaluasi dosen pembimbing

Ujian komprehensif
13. Setelah penelitiannya selesai dan disetujui dosen pembimbing, mahasiswa dapat mengajukan ujian komprehensif melalui Jurusan.
14. Mahasiswa mengisi kartu pengajuan ujian komprehensif dan menyerahkannya pada staf administrasi Jurusan.
15. Mahasiswa akan menerima SK Penguji skripsi dan dapat mengatur jadwal ujiannya berdasarkan kesepakatan majelis penguji.
16. Setelah selesai melaksanakan ujian komprehensif, mahasiswa akan menerima berita acara dan lembar penilaian skripsi.
17. Jika terdapat masukan dari penguji, mahasiswa wajib melaksanakan perbaikan selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan ujian komprehensif. Keterlambatan yang disengaja akan mendatangkan konsekuensi berupa pengurangan nilai hingga pengulangan ujian komprehensif.

prosedur penggunaan laboratorium

Prosedur
1. Mahasiswa mengajukan jadwal penggunaan laboratorium melalui dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan.

2. Dosen-dosen yang akan melaksanakan kegiatan praktikum mengisi surat pengajuan penggunaan laboratorium dan menyerahkan pada koordinator laboratorium untuk konfirmasi jadwal penggunaan laboratorium.

3. Mahasiswa mengecek jadwal penggunaan laboratorium melalui petugas laboratorium dan melaksanakan kegiatan sesuai jadwal.

4. Mahasiswa berkoordinasi dengan petugas laboratorium untuk memeriksa fungsi alat-alat laboratorium dan melaporkan pada petugas apabila terdapat kerusakan.

5. Mahasiswa wajib mengembalikan alat-alat laboratorium sesuai dengan tempat penyimpanannya.

6. Apabila terjadi kerusakan dan atau kehilangan yang disebabkan kelalaian mahasiswa, mahasiswa yang bersangkutan wajib mengganti alat tersebut sesuai dengan kualitas kerusakannya. Penggantian ini harus dilaporkan pada petugas laboratorium untuk kemudian diteruskan pada Koordinator Laboratorium dan diketahui Ketua Jurusan.

Koordinator Laboratorium

Prosedur
1. Koordinator Laboratorium mengeluarkan surat pengajuan penggunaan laboratorium dan didistribusikan pada dosen-dosen yang mengampu mata kuliah yang melaksanakan praktikum.

2. Dosen-dosen yang akan melaksanakan kegiatan praktikum mengisi surat pengajuan penggunaan laboratorium dan menyerahkan pada koordinator laboratorium untuk konfirmasi jadwal penggunaan laboratorium.

3. Koordinator Laboratorium kemudian menerbitkan surat instruksi penggunaan laboratorium kepada petugas laboratorium mengenai data dan jadwal pengguna laboratorium.

4. Petugas laboratorium mengonfirmasikan kembali jadwal penggunaan laboratorium pada koordinator laboratorium sebelum diumumkan pada mahasiswa.

5. Secara berkala, Koordinator Laboratorium menerima dan memeriksa laporan penggunaan alat-alat dan kondisi laboratorium dari petugas laboratorium dan menyerahkan laporannya pada Ketua Jurusan.

6. Apabila terdapat kerusakan pada alat, Koordinator Laboratorium segera mengajukan anggaran perbaikan pada ketua jurusan.

Dosen Skripsi

Definisi
Skripsi adalah karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil penelitian yang membahas suatu masalah dalam bidang ilmu tertentu (Komunikasi) dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu bidang ilmu. Penelitian ini dilakukan sesuai dengan bidang minat mahasiswa.

Prosedur
1. Dosen yang telah memenuhi persyaratan dapat membimbing skripsi atas penugasan Ketua Jurusan.

2. Proses bimbingan dilakukan atas kesepakatan dengan mahasiswa.

3. Selama proses pembimbingan, dosen wajib menandatangani kartu kendali yang telah diisi mahasiswa dengan materi konsultasi hari itu.

4. Jika pembimbing sulit dihubungi atau berhalangan dalam proses pembimbingan, dosen atau mahasiswa dapat mengajukan penggantian pembimbing.

5. Sebelum turun ke lapang, mahasiswa menyerahkan rancangan atau desain penelitiannya yang disebut Proposal Penelitian untuk diujikan dalam Seminar-Proposal.

6. Selanjutnya, mahasiswa akan menerima kartu evaluasi dan dapat melakukan perbaikan sebelum turun lapang dan melanjutkan proses penelitian hingga selesai.

7. Jika skripsi telah layak diujikan, Dosen Pembimbing Utama dapat mengajukan sidang skripsi pada Ketua Jurusan.

8. Dosen Pembimbing Utama secara otomatis akan menjadi ketua sidang skripsi.

9. Ketua sidang skripsi mengisi berita acara skripsi dan mengumpulkan nilai dari penguji-penguji yang lain.

10. Berita acara dan lembar penilaian skripsi diserahkan pada Jurusan untuk diarsip dan diserahkan pada fakultas untuk diproses lebih lanjut.

Pengembangan Kurikulum

Definisi
Kurikulum adalah keseluruhan rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan vahan belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di masing-masing Jurusan/PS dalam fakultas untuk mencapai kompetensi tertentu sesuai Metode Evaluasi PBM. Kurikulum memberikan informasi tentang materi dan bahan kajian, sarana dan proses belajar-mengajar dan penilaiannya untuk mencapai kompetensi hasil belajar (learning outputs dan outcomes). Dalam pendidikan tinggi, kurikulum disusun untuk suatu bidang studi tertentu

Prosedur :
1. Kajur membentuk tim peneliti Tracer Study.
2. Kajur menerima hasil analisis tim Tracer Study dan melakukan penelaahan bersama pengelola Jurusan.
3. Kajur mengajukan rancangan pengembangan kurikulum kepada Dekan.
4. Kajur membentuk tim pengembangan (revisi) kurikulum.
5. Kajur menyelenggarakan semiloka bersama pihak-pihak terkait, mulai para pakar Ilmu Komunikasi dari lingkup nasional maupun internasional, organisasi profesi terkait, stakeholder, alumni dan perwakilan perusahaan calon pengguna lulusan.
6. Kajur melaporkan hasil semiloka kepada fakultas agar dikoreksi.
7. Jika dekan menganggap rancangan kurikulum Jurusan perlu direvisi, maka Kajur bersama tim revisi kurikulum melakukan revisi kemudian menyerahkan kembali pada fakultas untuk disahkan.

Dosen Pengampu dalam GBPP/SAP

Dokumen Instruksi Kerja Dosen Pengampu dalam GBPP/SAP ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang instruksi kerja Pembuatan Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) dan Satuan Acara Pengajaran (SAP) dari jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Brawijaya.
Di dalam dokumen instruksi kerja ini, dirumuskan instruksi kerja bagi civitas academica di lingkungan Jurusan Ilmu Komunikasi dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai dosen penanggung jawab pembuatan GBPP/SAP seluruh mata kuliah

Prosedur :
1. Dosen Pengampu yang sudah mendapatkan mata kuliah wajib membuat GBPP dan SAP sesuai dengan format yang telah disepakati.

2. Sebelum merumuskan format yang baru maka wajib untuk:

a. Melakukan pengecekan ulang dengan format yang lama
b. Melakukan koordinasi dengan dosen pengampu dalam mata kuliah yang sama mengenai mekanisme perkuliahan (pembagian waktu mengajar, tugas, ujian, presentasi kelompok, metode pengajaran, dan lain sebagainya)

3. GBPP dan SAP harus disusun sebelum perkuliahan dimulai dan diserahkan kepada jurusan.

4. GBPP dan SAP ini dapat disebarkan kepada mahasiswa maupun tidak (otonomi dosen) sebagai kontrak belajar sehingga mahasiswa memperoleh pandangan mata kuliah yang akan diikuti selama semester kedepan.

5. Dosen sedapat-dapatnya tidak mengganti materi perkuliahan di tengah-tengah pengajaran.

6. GBPP/SAP wajib untuk dimutakhirkan setiap awal semester

Distribusi MK

Prosedur :
1. Jurusan menginventaris daftar mata kuliah pada semester yang bersangkutan sesuai dengan struktur kurikulum yang ada.

2. Jurusan menginventaris jumlah dosen yang berhak (memiliki kualifikasi) mengajar pada semester yang dimaksud.

3. Jurusan mempelajari dokumen kompetensi dosen berdasarkan pengalaman mengajar semester sebelumnya atau dokumen lain.

4. Jurusan menyusun draf distribusi mata kuliah awal berdasarkan staffing tahun lalu dan database kompetensi dosen

5. Jurusan menerima rekapitulasi KRS mahasiswa dalam satu semester yang akan berjalan berupa mata kuliah yang diprogram beserta jumlah mahasiswa yang memprogram.

6. Jurusan menyesuaikan (merubah) draf distribusi mata kuliah berdasarkan rekapitulasi KRS yang telah dilakukan.

7. Melakukan rapat internal jurusan untuk membahas distribusi mata kuliah semester yang akan berlangsung.

8. Apabila peserta rapat program studi setuju dengan draft distribusi mata kuliah maka akan dilakukan legalisasi oleh Pembantu Dekan I, apabila terdapat masukan maka akan dilakukan revisi baru kemudian dilegalisasi oleh Pembantu Dekan I.

9. Hasil distribusi mata kuliah diserahkan kepada bagian administrasi akademik untuk menyusun jadwal kuliah semester yang akan berjalan .

10. Pendistribusian jadwal kuliah kepada dosen dan diumumkan kepada mahasiswa

Evaluasi jasa dosen

1. Pelaksanaan Evaluasi Jasa Dosen meliputi beberapa bagian yaitu:
a. Penelitian Mahasiswa pada proses belajar mengajar di kelas.
b. Kehadiran dosen dalam memberikan kuliah
c. Ketepatan dalam penyerahan Nilai.

2. Untuk Penilaian mahasiswa pada proses belajar mengajar didalam kelas, evaluasi dilakukan dengan menyebarkan kuesioner evaluasi dosen sekali setiap semester. Penyebaran kuesioner dilakukan oleh bagian administrasi akademik pada saat akhir perkuliahan seperti pada waktu ujian akhir (UAS) atau kegiatan lainnya.

3. Untuk jumlah kehadiran dosen dalam memberikan kuliah, informasi diperoleh dari bagian perkuliahan dan ujian. Hal tersebut dilaporkan setiap bulan oleh koordinator akademik kepada dekan. Jika dosen tidak hadir 3 (tiga) kali berurutan untuk kelas yang sama tanpa pemberitahuan, dosen yang bersangkutan dapat digantikan oleh dosen lain yang telah disetujui oleh Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan. Laporan mengenai kehadiran dosen ini tertuang dalam Formulir Penilaian Kehadiran Dosen.

4. Untuk Penilaian ketepatan penyerahan nilai, data dan informasi diperoleh dari bagian Admnistrasi Akademik setiap minggu sejak Ujian dmulai. Laporan mengenai penilaian ketepatan penyerahan nilai ini tertuang dalam formulir penilaian penyerahan nilai.

5. Evaluasi dosen diolah dan dikeluarkan oleh bagian administrasi akademik dan dilaporkan kepada dekan. Selanjutnya dekan mendistribusikannya kepada ketua Jurusan Ilmu Komunikasi. Tindak lanjut terhadap dosen dilakukan oleh Ketua Jurusan.

6. Untuk mengevaluasi dosen digunakan rumusan yang disebut IKAD (Indeks Kinerja Akademik Dosen). Komonen meliputi:
a. Kuesioner evaluasi dosen dalam Proses Belajar Mengajar (PBM)
b. Kehadiran dosen dalam memberikan kuliah (KH)
c. Ketepatan penyerahan nilai semester (NS)

Rumusan IKAD = (0.6 x PBM) + (0.3 x KH) + (0.1 x NS)
PBM = hasil dari kuesioner dengan skala 1-10
KH = kehadiran rata dosen dibagi 14 dikalikan 10
NS = ketepatan penyerahan nilai semester dengan ketentuan.
Penyerahan
Nilai (hari) Nilai
1-17 10
18-21 7.5
22-28 5
29-35 2.5
≥36 0

7. Nilai IKAD yang disarankan untuk digunakan sebagai acuan dalam menentukan dosen pada semester mendatang minimal 7 atau tergantung pada kebijakan Jurusan.

8. Hasil IKAD digunakan untuk bahan pertimbangan pada semester yang sama berikutnya, artinya, pertimbangan semester ganjil menggunakan hasil IKAD semester ganjil sebelumnya, demikian juga untuk semester genap. Dan hasilk IKAD juga dapat digunakan oleh jurusan untuk perbaikan dosen tersebut dalam proses belajar mengajar.

9. Untuk keperluan Analisis Data Statistik, Kepala Perngendal Mutu (PMW) akan mendapatkan softcopy data evaluasi dosen /hasil IKAD dari Biro Administrasi Akademik.

10. Kepala Pengendali bertanggungjawab untuk menggunakan data softcopy tersebut dengan sebaik-baiknya.

11. Indikator dari keberterimaan evaluasi jasa dosen ini diproses selambat-lambatnya emat minggu setelah data KH dan NS diperoleh.

DOSEN PEMBIMBING AKADEMIK

Prosedur :
1. Dosen PA ditetapkan dengan SK Fakultas.

2. Dosen PA bertugas di awal semester untuk memberikan bimbingan kepada mahasiswa sebelum mengajukan KRS.

3. Dosen PA wajib mengalokasikan waktu sesuai kesepakatan dengan mahasiswa untuk melaksanakan proses bimbingan.

4. Dosen PA akan menerima KHS dan KRS tiap mahasiswa untuk dijadikan dokumentasi mahasiswa yang bersangkutan sampai mahasiswa tersebut lulus.

5. Untuk mempermudah dan memperlancar proses bimbingan, mahasiswa akan memberikan kartu kendali yang wajib dibawanya tiap kali melaksanakan bimbingan akademik.

6. Dosen PA dapat mengajukan penggantian pada Jurusan apabila dirinya berhalangan melaksanakan tugasnya.

7. Dosen PA memberikan bimbingan di awal semester dalam bentuk KRS dan KPRS. Bukti pelaksanaan bimbingan ini adalah tanda tangan di lembar KHS dan KRS mahasiswa yang telah melakukan registrasi.

prosedur dosen PKN

Prosedur
1. Dosen yang telah memenuhi persyaratan dapat membimbing laporan PKN atas penugasan Ketua Jurusan.
2. Proses bimbingan dilakukan atas kesepakatan dengan mahasiswa.
3. Selama proses pembimbingan, dosen wajib menandatangani kartu kendali yang telah diisi mahasiswa dengan materi konsultasi.
4. Jika pembimbing sulit dihubungi atau berhalangan dalam proses pembimbingan, dosen atau mahasiswa dapat mengajukan penggantian pembimbing.
5. Sebelum berangkat ke lokasi PKN, mahasiswa dapat mendiskusikan rancangan fokus masalah yang hendak dikaji di lokasi PKN bersama dosen pembimbingnya.
6. Jika kegiatan PKN telah selesai, dosen pembimbing dapat mengevaluasi laporan kegiatan PKN yang dibuat mahasiswa dan setelah menyetujuinya, maka mahasiswa tersebut siap mengajukan ujian.
7. Dosen pembimbing dapat mengusulkan penguji yang dapat berasal dari dosen dan atau tenaga ahli/profesional yang sesuai dengan kompetensi bidang minat mahasiswa.
8. Setelah ujian selesai, dosen pembimbing yang menjadi ketua ujian wajib mengisi berita acara dan lembar penilaian laporan PKN untuk kemudian diserahkan pada Jurusan untuk diarsip dan diserahkan pada fakultas untuk diproses lebih lanjut.